Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pemerasan Rp650 Juta di Balik Penerimaan Mahasiswa FK Unsoed
Advertisement . Scroll to see content

Usai Periksa Eks Menag, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:07 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Usai Periksa Eks Menag, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Proses hukum kasus ini kini mendekati babak baru.

“Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama sudah selesai. Apakah ini babak akhir penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Asep mengungkapkan, lembaganya tengah mempersiapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia memastikan langkah tersebut akan diambil dalam waktu dekat.

“Diharapkan tidak akan melewati bulan Agustus untuk ditingkatkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.

Saat keluar dari gedung, Yaqut menyatakan dirinya dimintai keterangan seputar kuota haji, namun enggan membeberkan lebih jauh detail pertanyaan penyidik.

Di sisi lain, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari pelaksanaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, pembagiannya semestinya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan tidak sesuai aturan, dengan proporsi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut