1.180 Pegawai Honorer R4 Banyumas Desak Pemkab Segera Usulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 1.180 pegawai honorer kategori R4 di Kabupaten Banyumas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas segera mengusulkan nama mereka dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Desakan ini muncul jelang batas akhir usulan instansi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 14 Agustus 2025.
Jika hingga tenggat tersebut tak ada pengusulan, pegawai honorer R4 berisiko dialihkan menjadi tenaga outsourcing, bahkan terancam dirumahkan.
Ketua Forum Pegawai Honorer R4 Banyumas, Muhammad Miqdad dalam pertemuan sesama pegawai honorer R4, Jumat, (9/8/2025) kemarin, menjelaskan persoalan ini bermula dari pendataan pegawai non-ASN pada 2020. Sejumlah pegawai di bawah Dinas Kesehatan dan dinas lain yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terdata di BKN karena tidak menggunakan anggaran APBN atau APBD.
“Karena tak masuk database, kami diberi kode R4. Di tahap pertama dan kedua rekrutmen PPPK sebelumnya, hanya R2 dan R3 yang bisa ikut. Kami hanya formalitas ikut ujian, tanpa bisa mengisi formasi,” ujar Miqdad kepada wartawan.
Ia menambahkan, situasi makin genting karena mulai 2026 mendatang, UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 melarang pegawai kontrak. Hanya PNS dan PPPK yang diperbolehkan.
Menurut dia, forum R4 telah mengirim surat resmi kepada Bupati Banyumas, Sekretaris Daerah (Sekda), dan DPRD Kabupaten Banyumas. Dari tiga pihak tersebut, baru DPRD yang merespons dan menjadwalkan pertemuan pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB.
“Kami hanya minta kejelasan. BKN sudah memberi peluang agar R4 bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Tinggal kemauan dan keputusan dari pemerintah daerah,” tegas Miqdad.
Miqdad menegaskan, waktu mereka hampir habis. Setelah 14 Agustus 2025, peluang menjadi PPPK paruh waktu akan tertutup rapat.
Berdasarkan data BKN, jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2024 untuk usulan penetapan kebutuhan instansi dimulai sejak tanggal 1–14 Agustus 2025, kemudian penetapan kebutuhan oleh Menpan-RB mulai tanggal 15–20 Agustus 2025, pengumuman alokasi kebutuhan tanggal 21–31 Agustus 2025. Selanjutnya untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada tanggal 1–30 September 2025, Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 1 Oktober–10 November 2025 dan Penetapan NIP akan dilakukan pada 1 Desember 2025.
“Kami tak ingin demo. Kami ingin dialog. Tapi kalau tidak juga direspon, kami tidak punya pilihan lain. Apakah karena anggaran? Kalau iya, kami kan selama ini tetap digaji, artinya anggaran sudah ada,” katanya.
Sementara menurut Dias Yayas, pegawai honorer R4, mengungkapkan mayoritas rekannya telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang 15 tahun, namun status dan kesejahteraan tak kunjung jelas.
“Kami bekerja Senin hingga Sabtu, 37,5 jam per minggu, bahkan saat cuti nasional tetap masuk karena pelayanan kesehatan harus jalan. Tapi gaji kami masih di bawah UMK,” ucap Dias.
Menurutnya, kesempatan menjadi PPPK adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, apalagi saat menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Seorang pegawai lain yang enggan disebutkan namanya menambahkan, “Kami ini ujung tombak saat pandemi. Kami berharap daerah memberi perhatian lebih. Jangan sampai kami dikalahkan oleh pelamar baru dari jalur CPNS,” ujarnya.
Pegawai R4 juga mendorong revisi regulasi kepegawaian BLUD yang terakhir diperbarui pada 2016, agar seluruh pegawai termasuk yang digaji dari dana operasional memiliki peluang yang sama dalam rekrutmen nasional.
Editor : Arbi Anugrah