Perihal ini Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menerangkan;
Artinya, “Puasa tidak sah tanpa niat. Keharusan niat didasarkan pada hadits. Tempat niat itu di hati. Karenanya, niat tidak disyaratkan secara lisan. Ketentuan ini disepakati bulat ulama tanpa perbedaan pendapat. Niat puasa wajib dipasang setiap malam. Karena, puasa dari hari ke hari sepanjang Ramadan merupakan ibadah terpisah. Coba perhatikan, bukankan puasa Ramadan sebulan tidak menjadi rusak hanya karena batal sehari? Kalau ada seseorang memasang niat puasa sebulan penuh di awal Ramadan, maka puasanya hanya sah di hari pertama. Demikian pendapat ini madzhab (Madzhab Syafi’i),” (Lihat Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta