PUASA Ramadan tentulah ada hikmahnya mengapa disyariatkan. Soal ini Allah Ta'ala telah menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa dalam firman-Nya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183)
Puasa adalah sarana yang dapat mengantarkan seorang mukmin menuju ketakwaan. Puasa juga merupakan salah satu sebab yang paling agung yang dapat membantu seorang hamba untuk menjalankan perintah-perintah agamanya.
Ustaz Dr Firanda Andirja dalam Kelas UFA dikutip pada Ahad (3/4/2022) disebutkan para ulama telah menyebutkan beberapa hikmah disyariatkannya puasa, di antaranya:
(Foto : Shutterstock)
1. Puasa merupakan sarana untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan.
Hal ini dikarenakan jika nafsu terbiasa menahan hal-hal yang dihalalkan demi mengharap rida Allah dan takut akan siksa-Nya yang pedih, maka ia akan lebih bisa untuk menahan dari hal-hal yang diharamkan. Inilah kenapa puasa dapat menjadi sebab untuk menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah.
2. Dalam puasa, hawa nafsu dikalahkan.
Hal ini dikarenakan ketika jiwa selalu merasa kenyang ia akan memicu datangnya syahwat, sebaliknya ketika ia merasa lapar maka ia akan mencegah munculnya syahwat. Nabi bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Bukhari no. 5066)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta