Polres Purbalingga Bongkar Perampokan yang Videonya Viral di Media Sosial
“Hasil pendalaman diperoleh fakta justru satpam tersebut yang menginisiasi perampokan ini. Dia memberikan informasi waktu sepi dan gambaran kondisi dalam bank kepada eksekutor,” jelas Kapolres.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta, gawai, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Uang hasil perampokan telah dibagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira, Sri Aprilliawati Maftukhah, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian. “Begitu kejadian, kami langsung melapor ke Polsek setempat dan memenuhi apa yang dibutuhkan penyidik. Dan kami pastikan dana milik nasabah aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor : EldeJoyosemito