Halo Pekerja, Begini Cara Manfaatkan MLT untuk Miliki Rumah
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Bagi pekerja yang ingin memiliki hunian layak, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa menjadi solusi. Melalui fasilitas ini, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengakses pembiayaan rumah dengan bunga rendah dan tenor panjang, baik untuk pembelian rumah baru maupun renovasi rumah lama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan program tersebut, termasuk melalui pameran yang digelar di halaman kantor cabang Purwokerto, Rabu (10/9/2025).
“Masih dalam rangkaian Hari Pelanggan Nasional, kami hadirkan sejumlah pengembang perumahan dan perbankan mitra program MLT perumahan pekerja,” ujarnya.
Ramdhoni menjelaskan, MLT hadir tidak hanya untuk membantu pekerja membeli rumah pertama, tetapi juga memperbaiki rumah lama yang sudah tidak layak huni.
“Pekerja yang memiliki rumah warisan atau rumah lama bisa mengajukan MLT renovasi dengan plafon pembiayaan hingga Rp150 juta. Skemanya menggunakan bunga rendah dan tenor panjang,” terangnya.
Selain itu, pekerja juga bisa memanfaatkan MLT untuk cicilan rumah pertama dengan jangka waktu hingga 25–30 tahun, bahkan tersedia fasilitas pinjaman untuk uang muka.
Tak hanya bagi pekerja, program MLT juga mencakup fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi perusahaan pengembang. Skema ini memungkinkan pengembang membangun lebih banyak proyek perumahan yang ramah pekerja.
“Tahun 2025 ini sudah ada tujuh pekerja yang memanfaatkan program MLT, sebagian besar untuk kepemilikan rumah baru. Targetnya tidak terbatas, selama peserta memenuhi syarat dan memang untuk rumah pertama,” kata Ramdhoni.
Meski begitu, dari tujuh pengajuan yang masuk, baru dua pekerja yang disetujui mendapatkan kredit perumahan. Menurut Ramdhoni, kendala utama biasanya terkait persyaratan administrasi, di antaranya hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, untuk permohonan renovasi rumah, masalah yang kerap ditemui adalah status sertifikat. Banyak rumah yang masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau belum dialihkan kepemilikannya secara resmi karena masih atas nama orang tua.
“Ini yang sering membuat proses pengajuan tertunda,” jelasnya.
Ramdhoni menegaskan, program MLT merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi pekerja. Selain meningkatkan kesejahteraan, kepastian tempat tinggal juga diharapkan mendorong produktivitas tenaga kerja.
“Tujuan kami jelas, bagaimana pekerja bisa lebih tenang bekerja karena sudah memiliki rumah layak untuk keluarga,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito