DPRD Banyumas Ajukan Evaluasi Perbup Tunjangan Usai Banjir Kritik
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Menyikapi kritik dari berbagai kalangan masyarakat, DPRD Banyumas resmi melayangkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.
Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk respons konkret atas aspirasi publik.
“Hari ini surat pengajuan evaluasi kepada bupati sudah saya tandatangani. Ini komitmen DPRD Banyumas dalam menindaklanjuti suara masyarakat,” ujarnya usai rapat bersama pimpinan fraksi, Senin (22/9/2025).
Menurut Subagyo, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 bukan produk DPRD, melainkan kewenangan penuh bupati. Dewan, kata dia, hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Yang berhak mengeluarkan perbup adalah bupati. Kami di DPRD tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun,” katanya didampingi pimpinan dewan lain, Imam Ahfas, Erlangga Adinugraha, dan Joko Pramono.
Ia menjelaskan, tunjangan dewan bukan hanya isu di Banyumas, melainkan juga terjadi di berbagai daerah lain.
Editor : EldeJoyosemito