Puluhan Siswa SD di Banyumas Diduga Keracunan Menu MBG
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kasus dugaan keracunan makanan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kali ini, puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, dikabarkan jatuh sakit setelah mengonsumsi menu makan bergizi gratis (MBG).
Sejumlah siswa dilaporkan tidak masuk sekolah karena mengalami mual hingga muntah. Peristiwa itu terjadi usai mereka menyantap menu MBG pada awal pekan ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, dr. Dani Esti Novia, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada dugaan keracunan di Karanglewas,” katanya.
Data sementara menunjukkan sekitar 70 siswa terdampak. Tim bakal turun langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah dan kondisi anak-anak.
Gejala keracunan mulai muncul sejak Selasa (23/9/2025) dan Rabu (24/9/2025). Namun, menurut laporan terakhir, sebagian siswa telah kembali bersekolah pada Kamis.
Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas langsung mengambil langkah tegas. Program MBG di Desa Pangebatan untuk sementara dihentikan sampai ada evaluasi.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan meminta penghentian pengiriman dari SPPG bersangkutan hingga ada pemeriksaan menyeluruh,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono.
Ia menambahkan, pertemuan dengan Forkompimcam, kepala sekolah, Korwilcam, serta pihak SPPG telah digelar untuk mencari solusi. “Permintaan sekolah juga sama, agar sementara tidak ada distribusi MBG,” jelasnya.
Pasca-kejadian ini, Dindik Banyumas mewajibkan seluruh sekolah di wilayahnya melaporkan pelaksanaan program MBG secara berjenjang.
“Atas arahan sekretaris dinas, setiap Korwilcam diminta segera melaporkan jika ada masalah sekecil apapun,” kata Taryono, Jumat (26/9/2025).
Ia mengaku, peristiwa dugaan keracunan di Pangebatan awalnya tidak diketahui Dindik karena sekolah tidak melaporkan. Dugaan penyebabnya terkait klausul dalam perjanjian antara sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perjanjian poin ke-7, disebutkan pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan jika terjadi insiden luar biasa seperti keracunan. “Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banyumas, saya sudah memprotes isi perjanjian itu,” ucap Taryono.
Selain itu, poin ke-5 juga menuai kritik karena mewajibkan sekolah mengganti Rp80 ribu bila ada alat makan yang rusak atau hilang. Pihak SPPG berjanji akan merevisi aturan tersebut.
Dinkes Banyumas memastikan investigasi penyebab dugaan keracunan terus dilakukan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar langkah berikutnya terkait keberlanjutan program MBG di wilayah setempat.
Editor : EldeJoyosemito