Tega Benar, Ayah Tiri Cabuli Anak Gadisnya 16 Tahun

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dia sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 30 September 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Grendeng,” ujar Kompol Andryansyah di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban. Saat itu korban sedang mengambil air minum, ketika pelaku tiba-tiba datang dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban sempat melakukan perlawanan dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Sang ibu kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kami telah memeriksa korban, keluarga, dan sejumlah saksi lainnya. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk kepentingan proses hukum,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito