Terungkap! Pelaku Pembunuhan Perempuan di Purbalingga Ternyata Kekasih Sendiri
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya berhasil diungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidananya.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Purbalingga.
“Korban diketahui berinisial W, perempuan berusia 45 tahun, warga Kelurahan Purbalingga Kidul. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan,” ungkap Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto dalam konferensi pers pada Senin (3/11/2025),
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.
“Pada Jumat (31/10/2025), tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” kata AKBP Achmad Akbar.
Pelaku berinisial G alias Gugun (38), seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Menurut hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut didorong oleh faktor emosi yang memuncak akibat konflik dalam hubungan asmara antara pelaku dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menyimpulkan pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Namun dari analisa kami, pelaku telah merencanakan aksi ini sebelumnya,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah kapak yang digunakan untuk menghabisi korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Gugun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan sesuai ketentuan. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional,” tegas AKBP Achmad Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, Gugun mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan korban selama beberapa waktu. Konflik yang terus berulang antara keduanya akhirnya memicu pelaku melampiaskan emosi dengan cara tragis, mengakhiri nyawa sang kekasih.
Editor : EldeJoyosemito