get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan yang Disebabkan Tak Memiliki Uang

Haram atau Tidak Pakai Bulu Mata Palsu Menurut Ajaran Islam?

Selasa, 05 April 2022 | 18:35 WIB
header img
Ilustrasi hukum memakai bulu mata palsu menurut syariat Islam. (Foto: Javi Indy/Freepik)

Ustadz Fauzan Amin menjelaskan, menurut hadis tersebut, al-washilah atau wanita yang menyambung rambut adalah orang yang berprofesi penyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah yakni wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14: 103)

Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menanam bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut dan hal itu merupakan perbuatan yang terlarang. Jika bulu mata tidak terbuat dari rambut, melainkan dari bahan lain yang menyerupai rambut, maka hukumnya juga tidak berbeda.

"Hal tersebut (eyelash extension) dikarenakan orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa kamu adalah perempuan yang menyambung rambut atau washilah," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut