Ustadz Fauzan Amin menjelaskan, menurut hadis tersebut, al-washilah atau wanita yang menyambung rambut adalah orang yang berprofesi penyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah yakni wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14: 103)
Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menanam bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut dan hal itu merupakan perbuatan yang terlarang. Jika bulu mata tidak terbuat dari rambut, melainkan dari bahan lain yang menyerupai rambut, maka hukumnya juga tidak berbeda.
"Hal tersebut (eyelash extension) dikarenakan orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa kamu adalah perempuan yang menyambung rambut atau washilah," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Arbi Anugrah