get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Kasus Narkoba, 7 Diciduk

Senin, 01 Desember 2025 | 11:33 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan yang menimpa PR (23), seorang pemuda asal Patikraja. Korban dijebak melalui skenario pembelian obat terlarang sebelum akhirnya disekap, dianiaya, diborgol, dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/94/XI/2025 pada 27 November 2025. “Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari bukti permulaan yang kuat, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Mereka ditangkap setelah pemeriksaan intensif, dan seluruhnya mengakui keterlibatan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sebelumnya dipaksa oleh BAM untuk membeli obat tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setibanya di lokasi penyerahan di depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghampiri dan menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengakui dirinya sebagai pengedar narkoba,” kata Kompol Andriyansyah.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga rombongan berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di sana, para pelaku meminta uang Rp10 juta sebagai syarat pembebasan. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mentransfer uang tambahan.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta, termasuk satu unit ponsel yang turut dirampas. Uang tersebut sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” ujarnya.
Usai mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta satu ponsel Oppo Reno hitam.

Kasat Reskrim menegaskan kelompok ini beroperasi dengan pola terstruktur. “Mereka membuat skenario seolah korban tertangkap kasus narkoba, padahal semua hanya rekayasa untuk memeras,” tegasnya.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Andriyansyah.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Segera laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan pemerasan,” tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut