JAKARTA, iNews.id - Komedian Marshel Widianto saat ini tengah diperiksa sebagai saksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Marshel diperiksa atas kasus konten pornografi Dea Onlyfans.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan jika pihaknya tengah menyoroti tindakan komedian Marshel Widianto yang membeli konten porno milik Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans merupakan hal yang tidak dibenarkan. Pihaknya juga akan mencocokan keterangan Dea serta beberapa saksi lain untuk menindak sang komedian.
"Ya kan itu tidak dibenarkan kaitannya dengan itu. Tentunya nanti penyidik akan memeriksa dulu kaitannya dengan semua keterangan yang diberikan saudara Dea dan juga beberapa orang yang diambil keterangan sebelumnya, yang kaitannya dengan apa yang dilakukan dengan suadara Marshel ini," kata Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan terkait pemeriksaan Marshel yang masih berlangsung. Marshel Widianto menjadi perbincangan publik usai membeli konten porno Dea OnlyFans.
"Marshel hari ini sudah datang memenuhi panggilan penyidik. Kemudian sedang melakukan pemeriksaan statusnya masih saksi ya," ujarnya.
Zulpan menjelaskan penyidik akan menentukan langkah selanjutnya atas pengusutan kasus dugaan konten pornografi tersebut.
Tak hanya itu, kata Zulpan, status hukum sang komedian bakal ditetapkan hari ini usai pemeriksaan. "Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya menentukan langkah penyidikan berikutnya. Termasuk juga status Marshel," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Marshel Widianto merupakan artis inisial M yang diduga membeli 76 konten porno dan sejumlah foto tanpa busana milik Gusti Ayu Dewanti alias DeaOnlyFans.
Sementara, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2022. Dalam kesempatan tersebut Dea mengaku banyak yang membeli konten pornografinya.
Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Dia diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Dia tidak ditahan lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea juga masih seorang mahasiswa.
Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Arbi Anugrah