PURWOKERTO, iNews.id - Tim Blue Light Patrol (BLP) Satlantas Polresta Banyumas yang tengah melakukan patroli pada Minggu (9/5) berhasil meringkus NP (19) pelaku pemerasan yang tengah beraksi di Taman Satria, Purwokerto. Pelaku ditangkap setelah korban bernama Bagus (25) warga Kecamatan Purwokerto Selatan berteriak hingga diketahui polisi yang berpatroli.
"Kejadian di Taman Satria, Purwokerto Selatan kurang lebih pukul 03.30 WIB. Saat tim Blue Light Patrol (BLP) Satlantas Polresta Banyumas melintas dari arah Sokaraja menuju Purwokerto. Tepatnya di Bundaran RSUD Margono, tim BLP menjumpai 5 orang sedang bergerombol dengan 1 sepeda motor dan 1 sepeda," kata Kasat Reskrim Kompol Berry dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/8/2021).
Menurut dia, melihat tim BLP mendatangi kerumunan tersebut, tiga orang diantaranya langsung kabur menuju arah Purwokerto menggunakan sepeda motor. Kemudian dua orang lainnya yang menggunakan sepeda ini memberitahu petugasb dengan berteriak.
"Dua korban berteriak 'Pak Begal !' dan tim langsung mengejar pelaku menggunakan mobil Patwal. Tim mengejar pelaku yang masuk dan melintas gang gang rumah warga, pelaku juga tidak mau berhenti walaupun sudah diingatkan menggunakan Public Address oleh petugas," ucapnya.
"Dari pengejaran tersebut, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku yang lainnya melarikan diri. Setelah pelaku NP tertangkap, tim BLP Satlantas Polresta Banyumas menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan", terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korba, kejadian tersebut bermula saat korban Bagus dan Andika (13) tengah berboncengan menggunakan sepeda dari arah Utara menuju ke selatan. Sesampainya di Taman Satria, keduanya berpapasan dengan para pelaku, hingga kemudian para pelaku memutar balik kendaraannya menghampiri serta menghentikan korban.
"Pelaku menghampiri korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan cara menodongkan sabit ke arah korban. Selanjutnya korban diminta untuk menyerahkan Shandphone dan uang. Pelaku juga mengambil HP Xiaomi type 4X warna putih dan HP Oppo type A1K warna merah hitam milik Bagus dan Andika. etelah itu pelaku melarikan diri", ungkapnya.
Saat ini, pihaknya mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku lain yang melarikan diri. "Mereka masih dalam pengejaran," tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah sabit dari besi gagang kayu dan satu buah dusbook handphone merk Oppo tipe A1k telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah