get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Ungkap Hanya Satu SPPG di Banyumas yang Kantongi Sertifikat Higiene

Buruh Tambang Emas Banyumas Terancam Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Abolisi ke Presiden

Kamis, 01 Januari 2026 | 20:21 WIB
header img
Penasihat hukum para terdakwa, Djoko Susanto, SH. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Nasib tiga buruh tambang emas di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kini berada di ujung ketidakpastian hukum. Kuasa hukum ketiganya secara resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah hukum luar biasa untuk menghentikan proses penuntutan pidana yang dinilai mengabaikan rasa keadilan dan aspek kemanusiaan.

Tiga buruh tersebut, Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Saat ini, mereka berstatus sebagai tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Banyumas pada 24 Desember 2025. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di wilayah Ajibarang.

Penasihat hukum para terdakwa, Djoko Susanto, menegaskan bahwa kliennya bukan pengelola, pemodal, maupun pemilik tambang. Mereka hanyalah buruh harian lepas yang bekerja atas perintah demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Mereka ini rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, buruh angkut, pembantu rumah tangga, hingga sopir. Upahnya sekitar Rp100 ribu per hari. Sangat tidak adil jika mereka harus menanggung beban hukum sebagai pengelola tambang,” ujar Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (1/1/2026).

Djoko menjelaskan, permohonan abolisi diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada Presiden untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan umum dan alasan kemanusiaan.

Ia menilai, penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan ketimpangan serius. Buruh kasar yang berada di lapisan paling bawah justru diproses pidana, sementara pihak-pihak yang memiliki kendali modal, struktur pengelolaan, dan keuntungan dari aktivitas tambang belum tersentuh secara proporsional.

“Kondisi ini menjadi potret hukum yang timpang. Yang ditangkap justru buruh harian, bukan pengendali utama,” tegasnya.

Dalam surat permohonan abolisi yang juga ditembuskan kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, serta Komnas HAM, kuasa hukum menyampaikan fakta sosial bahwa ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Penahanan mereka dinilai justru menimbulkan dampak sosial baru, mengingat banyak warga sekitar selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang yang kini berhenti total.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar menggunakan hak prerogatifnya. Ini demi keadilan yang sejati. Mereka bukan korporasi yang mengejar kekayaan, mereka hanya buruh yang ingin menghidupi anak dan istri,” lanjut Djoko.

Ia menegaskan bahwa langkah pengajuan abolisi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional para terdakwa.

“Sebagai penasihat hukum, kami tidak akan memengaruhi proses penuntutan maupun persidangan. Intinya, kami memperjuangkan agar para terdakwa yang berstatus buruh harian lepas ini mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Djoko juga mengungkapkan latar belakang masing-masing terdakwa. Yanto disebut baru enam hari bekerja di lokasi tambang sebelum ditangkap. Gito berperan sebagai buruh angkut barang, sementara Slamet Marsono hanya bekerja sebagai sopir.

“Mereka ini cuma buruh harian. Bayarannya hanya sekitar Rp100 ribu per hari,” ungkapnya.

Dalam proses hukum yang berjalan, ketiganya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari operasi penertiban penambangan emas yang disebut tidak mengantongi izin resmi pemerintah.

Lokasi tambang emas ilegal di Pancurendang sendiri sempat menjadi sorotan nasional setelah insiden tragis pada Juli 2023. Saat itu, delapan penambang dilaporkan meninggal dunia akibat terperangkap rembesan air di lubang galian sedalam puluhan meter.

Kini, kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif dalam perkara ini. Selain itu, mereka mendorong DPR RI untuk memberikan rekomendasi positif agar penuntutan terhadap ketiga buruh tambang tersebut dapat dihentikan melalui mekanisme abolisi.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyumas memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus pengolahan emas ilegal di wilayah Ajibarang memiliki peran penting dalam operasional tambang tanpa izin tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial YS, SM, dan GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

"Benar bahwa Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan penyidikan terkait pengolahan emas ilegal di Ajibarang. Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni YS, SM, dan GT," ujar Kompol Andriyansyah kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut