Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal Banyumas Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Dakwaan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.ID - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (19/1/2026). Perkara ini menjerat tiga buruh harian lepas asal Banyumas yang didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati, S.H., serta Triyanto, S.H., M.H.
Perkara tambang emas Pancurendang menjadi sorotan publik karena disidangkan dalam tiga berkas terpisah. Ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Slamet Marsono, Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Gito Zaenal, serta Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Yanto Susilo.
Sidang perdana diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa sikap hukum yang diambil pihaknya bukanlah eksepsi, melainkan perlawanan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Keberatan yang kami ajukan adalah perlawanan advokat terdakwa, sesuai ketentuan undang-undang terbaru,” ujar Djoko di hadapan majelis hakim.
Djoko menilai surat dakwaan jaksa masih menggunakan dasar hukum yang tidak relevan karena merujuk pada regulasi lama dan tidak mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang saat ini telah berlaku.
“Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang ini sudah berlaku jalan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam dakwaan jaksa karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang emas yang dijadikan objek perkara. Padahal, menurut Djoko, penentuan titik ordinat merupakan syarat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” kata Djoko.
Editor : Arbi Anugrah