Awas! Kasus Penipuan Makin Merajalela, Modus Belanja Online dan Telepon Palsu Mendominasi
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kasus penipuan di sektor keuangan terus menunjukkan tren mengkhawatirkan di wilayah eks Karesidenan Banyumas. Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga Desember 2025 mencatat sekitar 6.345 laporan penipuan keuangan berasal dari Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Secara nasional, Jawa Tengah menempati posisi keempat tertinggi jumlah laporan ke IASC dengan total 45.719 kasus. Modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat di wilayah Banyumas Raya adalah penipuan transaksi belanja online serta penipuan dengan cara mengaku sebagai pihak lain melalui panggilan telepon palsu (fake call).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Haramain Billady, mengatakan maraknya penipuan menunjukkan masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap risiko di sektor keuangan.
“Banyaknya kasus penipuan dan investasi ilegal menjadi sinyal bahwa edukasi keuangan perlu terus diperkuat. Masih ada kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks inklusi keuangan nasional tercatat 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan baru mencapai 66,46 persen. Artinya, akses masyarakat terhadap layanan keuangan sudah tinggi, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman yang memadai.
Situasi ini membuat masyarakat rentan terjebak tawaran investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga berbagai modus penipuan digital yang kian berkembang.
"OJK Purwokerto bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah eks Karesidenan Banyumas menggelar rapat koordinasi guna memperkuat langkah pencegahan pada 2026. Forum ini melibatkan unsur OJK, Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait lainnya,"katanya.
Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga, yang fokus pada pencegahan serta penanganan kegiatan usaha keuangan tanpa izin, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan berbagai bentuk penipuan di sektor jasa keuangan.
Haramain menegaskan, kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, mulai dari pencegahan, deteksi dini, respon cepat, hingga pemulihan kerugian korban.
Salah satu upaya konkret yang telah berjalan adalah peluncuran Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada November 2024. Lembaga ini menjadi pusat koordinasi penanganan penipuan keuangan melalui sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Satgas PASTI juga mendorong masyarakat agar lebih waspada dengan selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan sebelum bertransaksi atau berinvestasi. Warga diimbau tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta segera melapor apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK maupun IASC.
Dengan masifnya sosialisasi dan edukasi yang akan digencarkan pada 2026, Satgas PASTI berharap angka korban penipuan keuangan di wilayah Banyumas Raya dapat ditekan secara signifikan.
Editor : EldeJoyosemito