Berantas Peredaran Upal, 6.461 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) wilayah Banyumas Raya memusnahkan sebanyak 6.461 lembar uang palsu hasil temuan perbankan dan laporan masyarakat. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas uang beredar sekaligus melindungi masyarakat dari tindak pidana pemalsuan.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Christoveny, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto, serta pimpinan sejumlah perbankan di wilayah Banyumas Raya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia mengapresiasi sinergi seluruh jajaran Botasupal yang dinilai konsisten memperkuat koordinasi dan pengawasan guna memberantas peredaran uang palsu.
“Kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah serta menciptakan sistem pembayaran yang aman dan terpercaya,” ujarnya.
Senada, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan terus memperkuat kerja sama dengan Bank Indonesia, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait agar proses penanganan perkara berjalan efektif.
“Negara hadir menegakkan hukum. Setiap kejahatan terhadap mata uang Rupiah akan ditindak tanpa toleransi,” tegasnya.
Sebanyak 6.461 lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan sejak 2023 hingga Oktober 2025. Sumbernya berasal dari setoran perbankan maupun laporan langsung masyarakat yang diterima Bank Indonesia Purwokerto. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan uang ilegal tersebut tidak kembali beredar.
Proses penghancuran menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang meremukkan uang menjadi partikel-partikel kecil atau limbah racikan, sehingga tidak dapat direkonstruksi kembali.
Untuk mencegah peredaran uang palsu, Bank Indonesia Purwokerto terus mengintensifkan kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diimbau konsisten menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat bertransaksi tunai.
Melalui metode tersebut, masyarakat dapat mengenali keaslian uang dengan memeriksa desain, meraba tekstur khas hasil cetak intaglio yang terasa kasar pada bagian tertentu, serta menerawang untuk memastikan keberadaan tanda air atau watermark.
Botasupal menegaskan, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan stabilitas sistem pembayaran nasional. Ke depan, sinergi antarlembaga dan masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah serta memberantas peredaran uang palsu di Banyumas Raya.
Editor : EldeJoyosemito