Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Banyumas, Tersangka Gunakan Sistem Tempel
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di tepi jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga siap diedarkan menggunakan metode “tempel”.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pelaku menjalankan modus dengan meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak pemesan.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu difoto dan dikirim kepada pemesan,” jelasnya.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka sebelumnya juga menaruh paket sabu seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Bukateja, Purbalingga, dan menemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.
Editor : EldeJoyosemito