Operasi Pekat Candi 2026, Polisi Sita 9 Kg Bahan Peledak untuk Petasan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal berupa bahan petasan seberat sekitar 9 kilogram.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan tindakan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama bulan Ramadan.
“Peredaran bahan peledak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Karena itu kami lakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SP (18) dan RH (23) yang diduga terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi petasan tanpa izin.
Selain bahan peledak seberat kurang lebih 9 kilogram, petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional serta dua telepon seluler yang berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan petasan secara ilegal. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.
Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Editor : EldeJoyosemito