get app
inews
Aa Text
Read Next : PMI Banyumas Sanggup Kirim Plasma Darah dan Raih Dana hingga Rp2,5 Miliar Lebih

Beruntungnya Jadi Warga Banyumas, Layanan Kesehatan Cukup Pakai KTP

Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:15 WIB
header img
Pemkab Banyumas menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) non cut off guna memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) non cut off guna memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP Banyumas saat berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan, warga tidak lagi diwajibkan membawa kartu tambahan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu peserta BPJS.

“Cukup dengan KTP Banyumas, masyarakat sudah bisa langsung dilayani di fasilitas kesehatan,” ujarnya di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (19/3/2026) petang.

Ia mengakui, masih ada sejumlah fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami kebijakan tersebut karena tergolong baru diterapkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi agar implementasinya berjalan optimal.

Seiring dengan penerapan UHC non cut off, alokasi anggaran juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya kurang dari Rp50 miliar per tahun, kini anggaran ditingkatkan menjadi sekitar Rp105 miliar.

Menurut Sadewo, peningkatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.

“Aspek kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran daerah,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Banyumas, Amrin Ma’ruf, menjelaskan kebijakan ini diambil menyusul berkurangnya pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, yang berdampak pada nonaktifnya sekitar 100.000 peserta.

Ia menambahkan, dalam skema sebelumnya (cut off), kepesertaan baru aktif setelah 14 hari pendaftaran. Namun melalui skema non cut off, status kepesertaan langsung aktif sehingga layanan kesehatan bisa digunakan pada hari yang sama.

“Begitu didaftarkan, kepesertaan langsung aktif dan dapat segera dimanfaatkan,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menyederhanakan prosedur pendaftaran. Jika sebelumnya harus melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan, kini pendaftaran dapat dilakukan langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama.

Selain itu, syarat surat keterangan tidak mampu juga dihapus untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

Amrin menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah masyarakat jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. Selama ini, tidak sedikit warga yang menunda pengobatan karena keterbatasan biaya.

“Warga Banyumas tidak perlu khawatir untuk berobat. Pemerintah daerah menjamin layanan kesehatan tetap diberikan,” katanya.

Pemkab Banyumas juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat jika masih menemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

“Koordinasi dan sosialisasi akan terus diperkuat, terutama setelah Lebaran, agar program ini benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Amrin.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut