Guru Ngaji Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Belasan Anak Perempuan, Begini Modusnya
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id — Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terungkap. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M (29) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, tersangka diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kasus kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
“Awalnya terdapat enam korban yang teridentifikasi. Namun dari hasil pengembangan, jumlah korban kini bertambah menjadi 13 anak,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kebumen.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa terakhir terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di wilayah Kecamatan Karanggayam.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan sebagai pengajar untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal ke lokasi mengaji, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Dari total korban, satu di antaranya dilaporkan mengalami persetubuhan.
Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh korban dan lingkungan sekitar. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses hukum, Polres Kebumen juga melakukan pendampingan terhadap para korban. Bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi, polisi menggelar kegiatan trauma healing pada Selasa (31/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga keluarga korban. Pendampingan dilakukan melalui konseling dan dukungan psikologis guna membantu korban memulihkan kondisi mental serta kembali menjalani aktivitas secara normal.
Kapolres menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ia mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut. Ia juga memastikan identitas korban dan keluarga dijamin kerahasiaannya.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.
Editor : EldeJoyosemito