Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kombes Dhovan Oktavianton Jadi Kapolresta Banyumas Gantikan Kombes Petrus
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Sabu di Banyumas Digulung, 3 Pengedar Diringkus

Kamis, 09 April 2026 | 08:23 WIB
  • author Elde Joyosemito
Peredaran Sabu di Banyumas Digulung, 3 Pengedar Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan yang lebih luas dengan sistem transaksi melalui aplikasi komunikasi daring. Polisi saat ini masih mendalami identitas pemasok yang disebut para tersangka.

“Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi komunikasi,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.

“Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut