Peredaran Sabu di Banyumas Digulung, 3 Pengedar Diringkus
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam operasi yang digelar pekan lalu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial FOP alias OPE (21) di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,35 gram sabu, dua butir psikotropika, serta 53 butir obat keras daftar G.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan barang tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” ujarnya.
Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni OR (21) dan NDP alias Bogel (23). Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan lanjutan itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 19,23 gram, tiga butir psikotropika, serta alat pendukung seperti timbangan digital dan perangkat komunikasi.
Editor : Elde Joyosemito