Sejumlah Remaja Tertabrak KA di Sekitar Jembatan Sakalibel, Satu Orang Tewas
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
KAI juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan rel untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” tutup As’ad.
Editor : EldeJoyosemito