get app
inews
Aa Text
Read Next : Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Patakbanteng Wonosobo, Apa Saja Daya Tariknya?

Bendera Palestina Berkibar Bersama Balon Raksasa di Wonosobo

Minggu, 23 Mei 2021 | 22:23 WIB
header img
Salah satu peserta mengibarkan bendera Palestina di Festival Balon Udara Tradisional Wonosobo. (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)

WONOSOBO, iNews.id – Warna-warni balon udara raksasa menghiasai langit Wonosobo, Minggu (23/5/2021). Pada Festival Balon Udara Tradisional itu, satu peserta juga mengibarkan bendera Palestina bersama balonnya.

Meski ada larangan menerbangkan balon udara tradisional tanpa awak, puluhan peserta meramaikan festival yang digelar di lapangan Kampung Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Seperti dikutip dari Jateng.iNews.id, penerbangan balon udara berukuran raksasa disiasati dengan ditambatkan menggunakan tali, sehingga tidak membahayakan penerbangan. 

“Soal ada bendera Palestina karena sebagai solidaritas Indonesia terhadap Palestina yang sedang dilanda permasalahan dengan Israel. Intinya saling mendukung,” kata salah satu peserta, Erik Cahya Saputra.

Puluhan balon udara tradisional ini merupakan hasil kreasi para peserta se-Kecamatan Kertek. 

“Untuk membuat satu balon udara raksasa dibutuhkan waktu sekitar satu minggu dengan biaya sekitar 450 ribu rupiah. Namun biaya pembuatan tergantung besar kecilnya ukuran dan model balon,” kata peserta.

Koordinator penyelenggara festival, Muharom mengatakan, peserta harus menambatkan tali sepanjang 100 meter untuk mensiasati larangan tersebut. Jadi seperti halnya menerbangkan layang-layang.

“Dengan ditambatkan tali, balon udara dapat dibawa pulang kembali jika tidak rusak,” katanya. 

Warga menyambut baik festival balon udara sebagai bentuk melestarikan tradisi Syawalan tanpa tidak membahayakan keselamatan penerbangan. 

Saat ini ada larangan bagi warga yang menerbangkan balon udara secara liar, jika tertangkap mereka akan dijerat pasal 411 tentang Keselamatan Penerbangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Editor : Masruri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut