Logo Network
Network

Kejari Purwokerto Selamatkan Aset Milik PT KAI Senilai Rp 3, 8 Miliar

Aryo Rizqi
.
Senin, 13 September 2021 | 17:25 WIB
Kejari Purwokerto Selamatkan Aset Milik PT KAI Senilai Rp 3, 8 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil menyelamatkan aset milik PT KAI senilai Rp 3.8 miliar, yang sempat beralih kepemilikan. (Foto : Istimewa)

PURWOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil menyelamatkan aset milik PT KAI senilai Rp 3.864.823.299, yang sempat beralih kepemilikan. Aset tersebut berhasil dikembalikan setelah adanya itikad baik dari keluarga tersangka almarhum LB kepada PT KAI Daop 5 Purwokerto.

"Pihak keluarga tersangka beritikad baik dengan mengembalikan aset kepada PT KAI Daop 5 melalui Kejari Purwokerto," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan, kepada wartawan, Senin (13/8/2021).

Dia mengatakan jika sebelumnya penyidik tindak pidana korupsi Kejari Purwokerto telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik PT KAI Daop 5 Purwokerto oleh tersangka LB warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Namun yang bersangkutan meninggal karena sakit di rumahnya.

"Sehingga hari ini dilakukan pengembalian aset PT KAI senilai Rp. 3.864.823.299,- dan 5 sertifikat ruko yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto," ujarnya.

Penyerahan aset milik PT KAI Daop 5 dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto kepada Kepala Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo, di aula setempat. Penyerahan tersebut juga dihadiri Wakil Direktur Aset dan tim dari PT KAI Pusat di Bandung.

Sementara menurut Kepala Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo mengucapkan terimakasih kepada Kejari Purwokerto. Karena PT KAI Daop 5 kembali mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL Nomor. 23, 24, 25 Tahun 2006 berikut penitipan uang uang aset.

“Penitipan uang dan sertifkat tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yakni PT KAI (Persero) dari ahli waris tersangka LB. Dalam permasalahan ini PT KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012,” ujarnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini