Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Banyumas Usut Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen 

Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:40 WIB
  • author Elde Joyosemito
Polresta Banyumas Usut Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen 
Para korban pensiunan yang mengadukan kasus tersebut sebanyak 60 orang dengan nilai kerugian kisaran mencapai sekitar Rp12 miliar. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto — Polresta Banyumas tengah menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto berinisial D. Kasus tersebut diduga merugikan puluhan pensiunan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait perkara tersebut. Laporan berasal dari Bank Mandiri Taspen maupun masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Menurut Ardi, laporan dari pihak bank berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan pegawai tersebut. “Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya berinisial D terkait kasus pemalsuan dokumen. Laporannya masuk minggu ini,” kata Ardi di Purwokerto, Kamis (4/6/2026).

Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Salah satu pelapor diketahui merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana hasil pencairan kredit kepada terduga pelaku untuk diinvestasikan.

Ardi menjelaskan salah seorang korban mengalami kerugian sekitar Rp161 juta. Modus yang digunakan diduga dengan menawarkan investasi kepada korban yang baru memperoleh pinjaman dari bank. “Pelapor yang satu modusnya sama, yang satu memang dia ada pengajuan pinjaman, kalau yang satu memang dana pribadi,” ujarnya.

Saat ini, kata Ardi, seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak Bank Mandiri Taspen untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut.“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dari Mandiri Taspen juga sudah,” katanya.

Kasus dugaan investasi bodong ini sebelumnya mencuat setelah puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Banyumas melaporkan dugaan penipuan kepada Posko Pengaduan yang dibentuk Klinik Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Purwokerto.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebut jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga Kamis siang, tercatat sebanyak 60 pensiunan telah mengadukan kasus tersebut dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp12 miliar.

Menurut Djoko, sebagian besar korban mengalami pola yang hampir sama. Mereka diduga diminta menyerahkan dana hasil pencairan kredit yang diperoleh dari bank kepada terduga pelaku dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris mengungkapkan hasil investigasi internal perusahaan menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan mantan pegawai berinisial D.

Puguh mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan prosedur perbankan, termasuk pemalsuan dokumen serta pemasaran produk yang sebenarnya tidak dimiliki Bank Mandiri Taspen namun ditawarkan dengan menggunakan identitas dan nama perusahaan.

“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” ujarnya.

Ia menambahkan, mantan pegawai tersebut telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan juga diduga memalsukan sejumlah formulir dan menerbitkan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.

Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut