get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Suami Aniaya Istri Hamil 8 Bulan di Banyumas, Polisi Ungkap Kronologi

Ada Tunggakan PBB Pedesaan dan Perkotaan? Pemkab Banyumas Bebaskan Denda hingga Akhir Agustus

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:04 WIB
header img
Pemkab Banyumas memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 1994-2025. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1994 hingga 2025. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

Menurutnya, program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Program ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mempercepat pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah," kata Sugeng.

Ia menjelaskan, pembebasan yang diberikan hanya mencakup sanksi administratif berupa denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugeng mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Kami mengimbau masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu, menggunakan kanal pembayaran resmi, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, serta memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun di kecamatan," ujarnya.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Banyumas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Sugeng turut mengucapkan terima kasih kepada tim fasilitasi PBB-P2 tingkat kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta berbagai pihak yang telah mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Semoga momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," katanya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut