Investasi Bodong, Begini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Penetapan N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong oleh Polresta Banyumas menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Apalagi tidak memiliki dasar bisnis yang jelas.
Dalam kasus tersebut, pemilik sebuah rumah makan di Banyumas itu diduga menjalankan praktik penghimpunan dana masyarakat menggunakan pola skema Ponzi. Juga ada dugaan tersangka melibatkan lima karyawannya untuk membantu menjalankan aktivitas yang telah menjaring ratusan nasabah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang memanfaatkan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Meski pola semacam ini telah berulang kali terungkap di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena tergiur imbal hasil yang ditawarkan.
Secara umum, skema Ponzi merupakan bentuk penipuan investasi yang pertama kali dikenal melalui Charles Ponzi pada awal abad ke-20. Dalam sistem tersebut, pelaku tidak mengelola bisnis produktif maupun aset yang menghasilkan keuntungan nyata. Dana yang disetorkan investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama sehingga menciptakan kesan bahwa investasi berjalan lancar dan menguntungkan.
Karena tidak memiliki sumber pendapatan yang riil, keberlangsungan skema tersebut sepenuhnya bergantung pada masuknya anggota baru. Selama jumlah investor terus bertambah, pembayaran keuntungan masih dapat dilakukan. Namun ketika laju perekrutan mulai menurun, sistem akan mengalami kesulitan membayar kewajiban kepada para investor.
Akibatnya, skema tersebut pada akhirnya akan runtuh karena dana yang masuk tidak lagi mampu menutup pembayaran yang harus dilakukan kepada anggota lama.
Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan aspek legalitas dan kewajaran sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
“Lembaga keuangan resmi berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang dan menawarkan tingkat keuntungan yang wajar sesuai mekanisme pasar,” kata Tongam.
Menurut dia, masyarakat perlu curiga apabila terdapat penawaran investasi dengan keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak disertai penjelasan yang masuk akal mengenai sumber keuntungan tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Perencana Keuangan dan Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi. Ia menjelaskan bahwa keuntungan dalam investasi yang sah berasal dari aktivitas usaha atau instrumen keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, dalam skema Ponzi, keuntungan yang diterima investor lama berasal dari dana yang disetor investor baru sehingga tidak memiliki fondasi bisnis yang berkelanjutan.
Prita juga menilai banyak pelaku investasi ilegal memanfaatkan faktor psikologis calon korban untuk menarik dana masyarakat.
“Selain faktor keuntungan yang menjanjikan, pelaku investasi bodong juga kerap memanfaatkan aspek psikologis korban. Salah satunya adalah fenomena Fear of Missing Out atau FOMO, yaitu rasa takut tertinggal kesempatan memperoleh keuntungan setelah melihat orang lain menerima hasil dari investasi tersebut,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, banyak orang akhirnya mengabaikan pemeriksaan legalitas maupun risiko investasi karena khawatir kehilangan peluang mendapatkan keuntungan yang sama.
Para ahli juga mengingatkan masyarakat untuk segera bertindak apabila menemukan indikasi masalah, seperti keterlambatan pencairan dana yang berulang atau berbagai alasan yang menghambat proses penarikan investasi.
“Korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian dan mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan terkait skema piramida maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Prita.
Penerapan TPPU dinilai penting karena memungkinkan aparat penegak hukum menelusuri aliran dana hasil kejahatan, menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta melacak aset yang telah dialihkan kepada pihak lain.
Apabila aset berhasil diamankan, korban masih memiliki peluang memperoleh penggantian kerugian melalui mekanisme restitusi maupun jalur kepailitan. Dalam proses restitusi, kerugian korban dapat dihitung dan diajukan dalam persidangan sehingga hasil lelang aset dapat digunakan untuk membayar kerugian para korban.
Sementara melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, korban dapat memperoleh status sebagai kreditur yang memiliki hak atas pembagian hasil penjualan aset milik pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prita mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa didukung model bisnis yang transparan.
“Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak disertai penjelasan bisnis yang jelas. Prinsip legalitas, kewajaran imbal hasil, dan transparansi pengelolaan dana tetap menjadi faktor utama yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito