Mengganti sholat yang telah ditinggalkan juga wajib dilakukan tak hanya oleh orang-orang yang tertidur atau lupa, tetapi bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya.
Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzabi Imam Al-Syafi’i menuturkan, “mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa tapi tidak sholat tetap sah namun pahala puasa yang dilakukan akan berkurang dan menjadi tidak bernilai apa-apa.
Editor : Arbi Anugrah