KEBUMEN, iNews.id- Tindakan RY (45) warga Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kebumen memang tak pantas ditiru. Ia mengamuk dan menendang mertua serta mengacung-acungkan kapak kepada anggota keluarga. Kini, dia harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tersangka RY diusir sang mertua inisial SR (64), karena tidak memiliki pekerjaan.
Selanjutnya tersangka tinggal di Desa Kemangguan, Kecamatan Alian Kebumen dan istrinya. IS wanita yang dinikahinya sejak tahun 2019, tetap tinggal bersama ibunya di Desa Wotbuwono. "Pada saat kejadian, tersangka berniat menjemput istrinya. Namun pada saat itu terjadi cek-cok mulut dengan ibu mertuanya yang berujung pemukulan," jelasnya pada Minggu (23/5/2021).
Setelah terjadi pemukulan, tersangka semakin gelap mata dan mengambil sebilah kampak di dapur untuk mengancam orang yang mendekat. Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kapak. Setelah puas dan membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong. "Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kampak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu,”katanya
Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam.
Editor : EldeJoyosemito