Polisi Beber Kronologi Pengeroyokan dengan Lemparan Bom Molotov yang Viral di Kebumen
"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Keempat tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Kebumen di wilayah Kecamatan Sruweng.
Dalam kasus di Gudang J&T, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
Nilai kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian akibat korban mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut, korban dalam kasus pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada dahi dan cedera di kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri pada bagian pundak.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Ia mengajak seluruh warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Editor : EldeJoyosemito