Kurang dari 24 Jam, Satlantas Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cilongok
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Purwokerto–Cilongok, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.37 WIB itu mengakibatkan seorang penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan petugas setelah menerima laporan kecelakaan.
Peristiwa itu melibatkan truk Mitsubishi Diesel bernomor polisi R-8051-OA dan mobil pikap Mitsubishi T120SS bernomor polisi R-1585-CR. Berdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang pikap saat hendak mendahului.
Benturan tersebut menyebabkan kendaraan pikap oleng ke kiri dan masuk ke pekarangan sedalam sekitar lima meter.
Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang pikap berinisial KR (70) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang.
Sementara sopir pikap bersama lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Hermina Purwokerto serta RSUD Ajibarang. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah kejadian, pengemudi truk meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi kendaraan serta mengamankan sopir beserta truk yang digunakan.
"Petugas langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, dan menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya pengemudi beserta kendaraannya berhasil diamankan," kata Kapolresta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Kasus tersebut disidik dengan sangkaan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : EldeJoyosemito