get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Pengoplosan LPG 3 Kg Jadi Tabung 12 Kg, Ratusan Tabung Disita

Aksi Pengoplosan Ditindak Tegas, Pangkalan Kena Pemutusan Hubungan Usaha

Rabu, 22 Juli 2026 | 07:31 WIB
header img
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang lakukan pengoplosan. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Banyumas.

Sanksi tersebut diberikan setelah Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, kemudian dipasarkan sebagai LPG non-subsidi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Banyumas dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

Menurut dia, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak, serta membahayakan keselamatan.

"Kami mengapresiasi Polresta Banyumas atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Pertamina mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran LPG subsidi berjalan tepat sasaran," kata Taufiq.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG 3 kilogram merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina tidak hanya memberikan sanksi PHU kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga akan menjatuhkan sanksi kepada agen terkait sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pertamina terus memperkuat pelaksanaan Program Subsidi Tepat LPG melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sistem by name by address. Program tersebut bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memastikan distribusi LPG subsidi tepat kepada penerima yang berhak.

Selain itu, Pertamina juga mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi guna memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan.

Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Warga diimbau membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan produk yang terjamin keasliannya.

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, untuk produk non-subsidi, tabung Bright Gas telah dilengkapi kode QR yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian produk sekaligus mengetahui informasi distribusinya. Pembelian Bright Gas juga dapat dilakukan melalui aplikasi MyPertamina maupun outlet resmi Pertamina.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut