BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama yang berlangsung di Jakarta, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendukung penyelesaian persoalan hukum dan pemulihan tunggakan iuran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sinergi dengan Jamdatun selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
"Karena itu kami membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama Jamdatun sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi," kata Saiful.
Ia menjelaskan, kerja sama yang telah berjalan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta berhasil memulihkan tunggakan iuran senilai Rp495,15 miliar.
Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengawasi kepatuhan pemberi kerja dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saiful berharap sinergi melalui forum tersebut terus diperkuat agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan perpanjangan kerja sama merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi untuk mendukung sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui perpanjangan PKS tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja, mempercepat penyelesaian tunggakan iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Ameria Rohati menilai kerja sama dengan Kejaksaan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.
"Sinergi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya kami dalam memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan meningkatnya kepatuhan, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito