Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar: Pelaku Tidak Patut Dilabeli Tersangka

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan bahwa Murtede tidak bisa dilabeli tersangka. Murtede juga tidak bisa dikenakan pasal pidana. Pernyataan itu disampaikan terkait dengan korban begal menjadi tersangka.
"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra seperti dikutip iNews.id dari Antara.
Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana. Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.
Mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.
Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka.
Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.
Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif.
Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.
Selanjutnya bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimal-nya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh. Apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam.
"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya,”jelasnya.
Oleh karena itu, jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.
“Sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut,”tambahnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan saran kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam kasus korban begal menjadi tersangka.
Kabareskrim mengatakan bahwa kapolda NTB perlu menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara korban begal dijadikan tersangka. Tujuannya agar mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama disana untuk minta saran masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata agus di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Terkait peristiwa korban begal dijadikan tersangka, Agus menyinggung soal peran dari Binmas Polri yang memiliki tugas dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Agus.
Dia berharap, dengan adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat, Polda NTB akan bisa menjadikan hal itu keputusan dalam menentukan proses selanjutnya pada perkara tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.
Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal jadi tersangka yang awalnya ditangani Polres Lombok Tengah. Pengambil alihan kasus itu agar penanganannya lebih optimal.
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Editor : EldeJoyosemito