3 Juta Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan di wilayah Banyumas Raya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan selama periode 2025 hingga 2026.
Pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang cukai sekaligus pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sebanyak 2.069.223 batang pada 2025 dan 937.321 batang pada 2026.
"Barang-barang tersebut diperoleh dari berbagai hasil penindakan, mulai dari barang kiriman, jasa titipan, toko-toko pengecer hingga berdasarkan informasi masyarakat. Mayoritas rokok ilegal yang kami amankan berasal dari luar Jawa Tengah," kata Dwijanto.
Ia menjelaskan, sebagian rokok ilegal berhasil diamankan sebelum beredar di wilayah tujuan, termasuk pengiriman yang hendak menuju Jawa Barat.
Menurut Dwijanto, selama kurun waktu penindakan sejak 2025 hingga 2026, pihaknya juga telah menangani tiga perkara pidana cukai yang seluruhnya telah diproses hingga pengadilan.
"Sudah ada tiga penyidikan yang seluruhnya telah diproses sampai putusan pengadilan," ujarnya.
Bea Cukai mencatat nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang ditindak tersebut mencapai sekitar Rp2,87 miliar berdasarkan perhitungan atas barang yang dimusnahkan. Sementara secara keseluruhan hasil penindakan selama periode tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar lebih.
Dwijanto menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. Ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.
"Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini masyarakat ikut membantu. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Mari bersama-sama menertibkan peredaran rokok ilegal. Kalau merokok, gunakan rokok yang legal," kata Sadewo.
Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat pengawasan melalui edukasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi, operasi pasar, penindakan hingga pemusnahan barang bukti.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar.
Editor : EldeJoyosemito