get app
inews
Aa Text
Read Next : 163 ASN Banyumas Masuki Masa Pensiun 3 Bulan ke Depan

Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Sri Mulyani: Untuk Bantu Aparatur di Tahun Ajaran Baru

Minggu, 17 April 2022 | 04:50 WIB
header img
Ilustrasi gaji PNS ke-13 (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan gaji ke-13 PNS cair pada Juli 2022. Ia menjelaskan jika THR dan gaji ke-13 untuk membantu aparatur saat tahun ajaran baru.

Menurut dia, PP Nomor 16 tahun 2022 tersebut mengatur tentang pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tandas Sri.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut