Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Libatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Skors Pelaku
Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, Anak disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus dugaan kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial. Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.
Sehari setelahnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke bagian belakang sekolah. Di lokasi tersebut diduga terjadi penganiayaan yang kemudian direkam menggunakan telepon seluler. Video kejadian itu selanjutnya beredar luas di media sosial.
Polres Kebumen masih melanjutkan penyidikan dengan melibatkan instansi terkait. Karena perkara melibatkan anak, proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban maupun Anak yang berkonflik dengan hukum.
Editor : EldeJoyosemito