Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Libatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Skors Pelaku
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, melibatkan sejumlah instansi.
Polres Kebumen berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial melalui UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah untuk menangani perkara sekaligus memastikan pemulihan korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam konferensi pers, Senin (17/8/2026).
Andre mengatakan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan pembinaan terhadap pelaku yang masih berstatus Anak Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur).
"Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukumnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan," kata Andre, didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Dari pihak sekolah, Kepala SMK tersebut, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi. Sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada pelajar yang diduga melakukan kekerasan.
Selanjutnya, pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk kemudian melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
"Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain," ujar Miftakhul.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menyebut perkara tersebut berpeluang ditempuh melalui mekanisme diversi.
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, proses tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," kata Darsun.
Dalam perkara tersebut, Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas XI sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum atas dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas X di sekolah yang sama.
Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, Anak disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus dugaan kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial. Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.
Sehari setelahnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke bagian belakang sekolah. Di lokasi tersebut diduga terjadi penganiayaan yang kemudian direkam menggunakan telepon seluler. Video kejadian itu selanjutnya beredar luas di media sosial.
Polres Kebumen masih melanjutkan penyidikan dengan melibatkan instansi terkait. Karena perkara melibatkan anak, proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban maupun Anak yang berkonflik dengan hukum.
Editor : EldeJoyosemito