get app
inews
Aa Read Next : Promo Berkah Ramadhan, Kuliah di UMP Dapat Diskon Biaya SPP dan Gratis Pendaftaran Pascasarjana

Peran Guru dalam Mencegah Perundungan di Sekolah

Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:55 WIB
header img
Ilustrasi perundungan anak

Oleh: Suci Wahyuningsih SPd, guru SD Negeri Kedunguter, Banyumas

PERUNDUNGAN atau bullying menjadi potret buram dunia pendidikan di Indonesia. Kasus tersebut tak henti-hentinya mewarnai pemberitaan di berbagai media massa.

Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti, dan dilakukan terus-menerus.

Dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan masih menjadi teror bagi anak-anak di lingkungan sekolah. 

Pada tahun 2022 sedikitnya tercatat terjadi 226 kasus perundungan. Kemudian pada tahun 2021 ada 53 kasus dan tahun 2020 sebanyak 119 kasus. 

Adapun jenis perundungan yang sering dialami korban yaitu, perundungan fisik sebanyak 55,5 persen), verbal (29,3 persen), psikologis (15,2 persen). Untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban perundungan terbanyak dengan jumlah 26 persen, diikuti siswa SMP (25 persen), dan siswa SMA (18,75 persen). 

Namun jumlah kasus itu, menurut para pengamat, merupakan sebuah fenomena puncak gunung es. Artinya, kasus yang sebetulnya terjadi jauh lebih banyak dibanding yang terlihat di permukaan.

Perundungan di sekolah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya pengawasan dari guru atau orangtua terhadap anak-anak. Kemudian adanya perbedaan suku, ras dan agama serta status sosial yang beragam.

Selain itu, pengaruh lingkungan seperti media sosial atau film yang menampilkan perilaku perundungan juga menjadi faktor pemicu terjadinya perundungan di sekolah.

Di Indonesia, sanksi bagi perundungan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun pada kenyataannya, kasus perundungan di lingkungan sekolah masih terus berulang.

Kasus kekerasan yang marak terjadi pada siswa tentu sangat memprihatinkan bagi pendidik dan orangtua. Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi siswa untuk menimba ilmu dan membentuk karakter yang positif justru menjadi tempat bagi tumbuhnya praktik kekerasan. 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut