get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Bodong Incar Pensiunan, Pakar Ungkap Alasan dan Cara Menghindarinya

Ini Solusi Korban Investasi Illegal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:32 WIB
header img
Diskusi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” di Purwokerto, pekan lalu.Foto: Ist

Tingginya inklusi menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan literasi yang memadai agar masyarakat memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajibannya.

“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” kata Dinavia.

Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai pegangan sebelum masyarakat memutuskan berinvestasi. “Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, investasi ilegal kini hadir dengan beragam modus. Di antaranya perdagangan aset kripto, robot trading atau artificial intelligence, hingga penawaran yang disebarkan melalui platform digital.

Selain berbagai modus tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai investasi dengan skema Ponzi. Skema ini merupakan pola penipuan yang membayarkan keuntungan kepada peserta lama menggunakan uang yang disetorkan peserta baru, bukan dari keuntungan usaha atau investasi yang benar-benar dihasilkan.

Skema Ponzi biasanya terlihat meyakinkan pada tahap awal. Peserta yang lebih dulu bergabung bisa menerima pembayaran sesuai janji sehingga muncul kesan investasi berjalan normal. Keberhasilan itu kemudian digunakan untuk menarik lebih banyak peserta dan dana baru.

“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Dinavia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal perlu segera mengamankan seluruh bukti transaksi dan menghentikan pengiriman dana kepada pelaku. “Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut