Anggota Satlinmas Meninggal, Ahli Waris Peroleh Jaminan Kematian Rp42 Juta
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Darso, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono kepada Fatimah, istri almarhum, dalam acara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan tasyakuran pedagang pasar di Pasar Ajibarang, Sabtu (22/8/2026).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Rosalina Agustin mengatakan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia.
"Hari ini adalah contoh manfaat yang kami berikan kepada pekerja dan ahli waris yang ditinggalkan. Almarhum merupakan pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena sakit," kata Rosalina mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari.
Menurut dia, santunan yang diterima ahli waris menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto saat ini juga terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja informal, salah satunya kalangan pedagang pasar.
Hingga Desember 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 4.000 pedagang pasar di Kabupaten Banyumas dapat terdaftar sebagai peserta.
"Dari 28 pasar itu totalnya ada sekitar 9.000 lebih pedagang. Tahun ini target kami 4.000 dan Insya Allah bisa tercapai," ujarnya.
Rosalina mengatakan perluasan kepesertaan menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang bekerja secara mandiri dan tidak mendapatkan jaminan dari pemberi kerja.
Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan program relaksasi iuran bagi pekerja sektor informal.
Relaksasi tersebut berlaku bagi pekerja sektor transportasi sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja informal dari profesi lainnya mendapatkan keringanan iuran mulai April hingga Desember 2026.
"Dengan relaksasi, iurannya hanya Rp8.400 atau 50 persen dari iuran normal," kata Rosalina.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia untuk membantu pekerja informal, termasuk pedagang pasar, dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran.
"Mereka menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan, membantu proses pendaftaran, pengumpulan iuran hingga menyampaikan laporan apabila peserta mengalami risiko," katanya.
Menurut dia, para Agen Perisai telah dibekali pemahaman mengenai manfaat program, prosedur hingga teknis pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Rosalina berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Fatimah mengaku bersyukur atas santunan sebesar Rp42 juta yang diterimanya sebagai ahli waris almarhum suaminya.
Menurut dia, Darso meninggal dunia pada Juli 2026 setelah cukup lama menderita sakit. Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diterimanya pada 6 Agustus 2026.
"Suami saya meninggal dunia karena sakit yang telah dideritanya cukup lama. Alhamdulillah, proses pencairan santunannya mudah," kata Fatimah.
Ia mengaku santunan tersebut sangat membantu keluarganya. Dana tersebut rencananya akan digunakan sebagai modal untuk membuka usaha kecil-kecilan.
"Santunan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami. Rencananya akan saya gunakan untuk membuka usaha kecil-kecilan," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito