get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Kemdiktisaintek Tunjuk Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed

Sita Barang Bukti dari di Unsoed, Juru Bicara KPK: 8 Rumah dan Rektorat Digeledah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:24 WIB
header img
KPK menyita puluhan barang bukti dari serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan barang bukti dari serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman mengatakan, berdasarkan dokumen yang ditandatanganinya, penyidik KPK membawa sebanyak 60 barang bukti dari lingkungan kampus.

"Ada 60 barang bukti. Saya hanya menandatangani apa yang dibawa oleh mereka," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Ali membenarkan adanya kegiatan penyidik KPK di lingkungan Unsoed. Menurut dia, pihak universitas bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Pihak Unsoed juga telah menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan. Namun, universitas masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang diamankan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Ali menegaskan Unsoed menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Di tengah proses penyidikan tersebut, kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa dipastikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Pihak universitas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik serta memenuhi kebutuhan penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 hingga 24 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) dengan menyasar enam rumah milik para tersangka. Pada hari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.

"Pada hari Minggu (23/8), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian, hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," kata Budi, Senin (24/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik. Salah satu barang bukti yang diamankan berkaitan dengan dugaan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 di lingkungan Rektorat Unsoed. Surat tersebut berisi rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.

Rekomendasi itu mencakup keterbukaan mengenai jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pengembangan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, mekanisme penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.

"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," imbuh Budi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dua di antaranya merupakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP). Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY), sebagai tersangka.

Penetapan keenam tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut