PN Purwokerto Mulai Sidangkan Perkara Investasi Bodong yang Libatkan Eks Karyawan Mandiri Taspen
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menyita perhatian sejumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban. Mayoritas korban merupakan mantan nasabah Bank Mandiri Taspen.
Saat memasuki ruang persidangan, terdakwa sempat mendapat teriakan dari sejumlah ibu-ibu yang hadir sebagai korban. Mereka melontarkan kalimat dalam bahasa Jawa, “Woy, guli ngeruk duit gampang,” yang secara umum menyindir terdakwa karena dianggap mudah mengambil uang milik korban.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kopsah dengan anggota majelis Feronika Sekar dan Habibi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri membacakan dakwaan terhadap Nurma atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para pensiunan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 130. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara terpisah, Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, mengatakan sidang perdana tersebut menjadi babak baru yang telah lama dinantikan para korban dan masyarakat Banyumas.
Menurut dia, para korban diduga dibujuk terdakwa untuk menyerahkan uang dengan iming-iming investasi dan deposito yang menawarkan keuntungan tinggi.
“Beberapa korban memang sempat menerima imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong karena menjadi korban money game dengan skema ponzi,” kata Jeffry.
Jeffry menyebut terdakwa sebagai sosok yang dikenal luas di Purwokerto melalui sejumlah kegiatan bisnisnya. Namun, ia menilai latar belakang pekerjaan dan penampilan terdakwa justru menjadi bagian dari faktor yang membuat sejumlah pensiunan percaya dan menyerahkan uang kepadanya.
Ia mengatakan, perkara tersebut perlu dilihat secara tepat karena tidak berkaitan dengan keterlibatan lembaga perbankan tempat terdakwa pernah bekerja.
Menurutnya, para pensiunan mengajukan kredit secara sah melalui prosedur perbankan. Namun, setelah dana dicairkan atau dalam proses pengurusannya, terdakwa diduga membujuk para nasabah untuk menyerahkan dana tersebut dengan berbagai janji.
Terdakwa, kata Jeffry, disebut menjanjikan akan mengurus pelunasan, pengalihan dana, hingga investasi. Namun, uang tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan para nasabah.
“Kerugian finansial yang dialami puluhan pensiunan ini, menurut kami, murni disebabkan perbuatan melawan hukum dan tipu muslihat yang diduga dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Jeffry membantah adanya anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kredit bermasalah atau kredit fiktif. Ia menilai penyebutan demikian dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi para pensiunan yang mengaku kehilangan harta akibat dugaan penipuan.
Selain perkara penipuan dan penggelapan, polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka peluang pemulihan kerugian para korban melalui pelacakan dan penyitaan aset.
Dalam penanganan perkara TPPU, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran aliran dana, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Berdasarkan data awal penyidikan, kepolisian telah membekukan dan menyita sejumlah aset milik terdakwa yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.
Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat, enam sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, usaha restoran di Purwokerto, hingga fasilitas spa pribadi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Apabila dalam persidangan aset tersebut terbukti diperoleh dari hasil kejahatan, majelis hakim berwenang memutuskan penyitaan dan pelelangan. Hasilnya dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Jeffry, penerapan TPPU penting agar aliran uang hasil kejahatan dapat ditelusuri dan tidak dinikmati pihak lain.
“Penyelesaian perkara tidak cukup hanya berorientasi pada pidana badan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian ekonomi para korban dapat dipulihkan melalui asset recovery,” katanya.
Persidangan perdana tersebut juga mendapat pengawalan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat Banyumas. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para pensiunan.
Para korban berharap persidangan dapat membuka jalan untuk mengungkap secara menyeluruh modus yang digunakan terdakwa sekaligus memulihkan hak-hak finansial mereka.
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Jeffry juga menanggapi pernyataan pihak lain yang menyebut kredit yang diajukan para korban di Bank Mandiri Taspen sebagai kredit bermasalah.
Menurut dia, setiap pihak seharusnya menyampaikan informasi berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka, menurut kami langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito