Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Tindak PT IKN Karena Lokasi Pabrik di Lahan Sawah Dilindungi

Kamis, 10 September 2026 | 19:26 WIB
  • author Elde Joyosemito
Pemkab Tindak PT IKN Karena Lokasi Pabrik di Lahan Sawah Dilindungi
Pemkab Banyumas menegaskan bahwa operasional pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo menyalahi aturan. (Foto: Pemkab Banyumas)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menegaskan bahwa operasional pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo menyalahi aturan. Pasalnya, lokasi pembangunan pabrik yang sebagian berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membantah tudingan Pemkab Banyumas menghambat investasi menyusul polemik operasional pabrik bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.

Ia menjelaskan, sejak awal telah meminta PT IKN tidak membangun fasilitas pabrik di area yang masuk LSD. Sebab, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan industri.

"Dari pihak IKN sudah datang kepada saya. Dulu sudah saya sampaikan, kita mungkin bisa memberikan keputusan atas persetujuan dari Kementerian Pertanian. Karena ini lahan hijau yang digunakan, LSD digunakan untuk bangunan pabrik, itu tidak boleh," tegasnya pada Kamis (10/9/2026).

Sadewo menyebut lahan yang dibeli PT IKN sebenarnya memiliki bagian depan yang berada di zona non-LSD atau zona kuning. Area tersebut dinilai memungkinkan untuk pembangunan industri. Namun, bagian belakang lahan masuk kawasan LSD.

Pemkab Banyumas juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengetahui kemungkinan perubahan status lahan tersebut dari kawasan hijau menjadi zona yang dapat digunakan untuk industri. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan persetujuan.

"Saya coba lagi membantu ke Kementerian Pertanian. Di satu sisi, saya membutuhkan investor untuk menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, ada peraturan yang harus saya tegakkan, tanpa pandang bulu," tegas Sadewo.

Terkait kemungkinan perubahan fungsi lahan, ia kembali menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah meminta kepastian kepada pemerintah pusat. "Ternyata tidak diperkenankan. Ya sudah," ujarnya.

Sadewo menilai solusi utama persoalan PT IKN adalah memindahkan bangunan pabrik dari kawasan LSD ke area yang berada di zona kuning.

"Kemudian satu-satunya jalan menurut saya, IKN berbaik-baiklah, taati aturan. Pindah bangunan pabrik dari lokasi hijau LSD ke lokasi kuning di depan," katanya.

Menurut dia, pihak PT IKN sempat menyebut pemindahan bangunan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Namun, Sadewo menilai proses tersebut sebenarnya dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menilai polemik tersebut muncul karena pihak perusahaan tetap menjalankan aktivitas meski sebelumnya telah diberikan peringatan. "Kenapa sampai terjadi seperti ini? Karena mereka, ngeyel," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik bata ringan PT IKN di Desa Losari, Selasa (8/9/2026).

Sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya pabrik yang masih berstatus ditutup dan berada dalam pengawasan Pemkab Banyumas.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan mesin pabrik dalam kondisi menyala dan aktivitas produksi berlangsung. Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk kawasan pabrik.

Kendaraan tersebut disebut mengangkut bahan baku ke dalam pabrik sekaligus membawa hasil produksi keluar dari lokasi.

Aktivitas tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Minggu. Sebelumnya, pihak PT IKN menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku sekaligus melakukan pemeliharaan mesin.

Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas menilai aktivitas tersebut telah melanggar kesepakatan yang dibuat pada 21 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pemanasan mesin untuk kepentingan pemeliharaan masih diperbolehkan. Sementara kegiatan produksi dan pengiriman produk tidak diperkenankan selama pabrik masih berstatus ditutup dan berada dalam pengawasan.

Tim Pemkab Banyumas juga menemukan dugaan persoalan tata ruang. Posisi mesin pabrik berada di bagian selatan lahan yang masuk dalam zona larangan.

Pemkab Banyumas kemudian meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan pada saat sidak dan menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT IKN untuk membahas penanganan persoalan tersebut.

Polemik PT IKN kini mencakup dua persoalan, yakni aktivitas produksi yang kembali berjalan ketika pabrik masih berstatus ditutup dan diawasi pemerintah daerah, serta dugaan pelanggaran tata ruang karena sebagian fasilitas pabrik berada di kawasan LSD.


 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut