Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Berawal Nonton Film, Pria 22 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Banyumas

Selasa, 22 September 2026 | 10:13 WIB
  • author Elde Joyosemito
Berawal Nonton Film, Pria 22 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Banyumas
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial YAR alias Y, 22, warga Kabupaten Brebes, sebagai tersangka. Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, laporan perkara tersebut diterima pada 17 September 2026. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula ketika tersangka menjemput korban, yang juga berasal dari Kabupaten Brebes, untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto.

Setelah kegiatan tersebut, korban disebut dibawa tersangka ke sebuah penginapan dengan alasan hendak menemui seorang teman.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, korban kemudian dibawa masuk ke kamar penginapan.

"Sesampainya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka," kata Petrus.

Setelah kejadian tersebut, perkara dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas kemudian memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengumpulkan alat bukti.

Sejumlah barang yang diamankan dalam penyidikan antara lain invoice penginapan atas nama tersangka dan pakaian yang dikenakan korban. Polisi juga memperoleh hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.

Petrus mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

"Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut