Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Hebel PT IKN Disegel karena Langgar Kawasan KP2B, Bupati Lapor ke Kementan

Selasa, 29 September 2026 | 20:05 WIB
  • author Elde Joyosemito
Pabrik Hebel PT IKN Disegel karena Langgar Kawasan KP2B, Bupati Lapor ke Kementan
Pemkab Banyumas menutup dan menyegel industri hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo karena langgar Kawasan KP2B. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menutup dan menyegel industri hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Penutupan dilakukan karena lokasi industri tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan industri tersebut berada di kawasan pertanian pangan yang masuk dalam Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo, Selasa (28/9/2026).

Dari lahan yang digunakan, sekitar 1,8 hektare disebut berada dalam kawasan pertanian pangan yang masuk ketentuan khusus KP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain melakukan penutupan, Pemkab Banyumas juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Pertanian melalui surat Nomor 600.1/5313/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 tentang Informasi Investasi Industri Hebel di Kabupaten Banyumas.

Sadewo mengatakan surat tersebut dikirim untuk meminta arahan pemerintah pusat mengenai langkah yang harus ditempuh Pemkab Banyumas dalam menangani persoalan tersebut.

“Melayangkan surat tersebut bertujuan mohon arahan dari Menteri, terkait langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menindaklanjuti hal tersebut tanpa melanggar hukum, dengan tetap menjaga peluang investasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang bertampalan atau overlay dengan KP2B.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tertanggal 13 Desember 2025, luas LBS parsial di Pulau Jawa tahun 2025 untuk Kabupaten Banyumas mencapai 30.429,74 hektare.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan KP2B di Kabupaten Banyumas seluas 26.897,81 hektare melalui surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Nomor S/600.3/753/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Pemkab Banyumas kemudian melakukan perbaikan terhadap usulan penetapan LP2B pada 21 Juli 2026 berdasarkan hasil pengecekan lapangan atau cleansing.

Sadewo mengatakan hasil tersebut menunjukkan eksisting KP2B yang bertampalan dengan LBS di Banyumas mencapai lebih dari 90 persen. Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan, termasuk pembangunan industri di kawasan KP2B.

“Eksisting KP2B yang overlay dengan LBS di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 90 persen, kemudian ditemukan adanya beberapa pelanggaran terutama terkait dengan industri yang didirikan di lahan KP2B, dan apabila tidak disikapi sangat berpotensi menjadi industri yang ilegal,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkab Banyumas mengusulkan penetapan KP2B sebesar 88,33 persen. Angka tersebut masih berada di atas batas minimal 87 persen yang ditentukan.

“Apabila usulan dapat disetujui maka luas KP2B di Kabupaten Banyumas menjadi sekitar 26.878,59 hektare, dan yang diusulkan untuk tidak ditetapkan sebagai LP2B sekitar 500 hektare,” ujarnya.

Terkait PT IKN, Sadewo mengatakan Pemkab Banyumas telah beberapa kali memberikan peringatan mengenai lokasi pembangunan industri yang berada di kawasan pertanian dan tidak sesuai dengan tata ruang.

Menurutnya, pihak perusahaan tetap menginginkan kegiatan pemanfaatan ruang di lokasi bangunan yang saat ini digunakan.

Bahkan, perusahaan disebut pernah menyampaikan secara lisan kesanggupan mengganti lahan KP2B yang digunakan hingga enam kali luas lahan melalui pencetakan sawah baru.

Namun, Pemkab Banyumas menolak tawaran tersebut karena kegiatan industri dinilai tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang diperbolehkan untuk mengalihfungsikan lahan KP2B.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Banyumas memberikan teguran hingga melakukan penutupan terhadap industri tersebut.

“Secara prinsip Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung investasi masuk Kabupaten Banyumas, namun secara tegas akan menolak rencana investasi yang tidak sesuai dengan peraturan termasuk dengan mengalihfungsikan lahan pertanian yang ada dalam KP2B,” kata Sadewo.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut