PURWOKERTO, iNews.id - Banyumas masuk Level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 18 April mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 mendatang. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta dengan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Dengan demikian, sampai Hari Raya Idul Fitri, Banyumas masuk dalam kategori level 1 PPKM.
Di Jateng, daerah yang masuk Level 1 adalah ada Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
“Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen),”demikian bunyi Instruksi Menteri tersebut.
Ada beberapa perubahan kebijakan karena sudah masuk level 1. Di antaranya adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Editor : EldeJoyosemito